-moz-border-radius: 0.5em 0.5em 0.5em 0.5em; border-radius: 0.5em 0.5em 0.5em 0.5em; border-top: 2px solid #FF6699; border-bottom: 2px dotted #FF6699; border-right: 10px solid #FF6699; border-left: 10px solid #FF6699; background: $(main.background); HAKIKAT DAN MAKNA KOMPETENSI PROFESI KEPENDIDIKAN ~ Siti Miftahul Jannah Sitii Miftahul Jannah

Rabu, 22 Februari 2017

HAKIKAT DAN MAKNA KOMPETENSI PROFESI KEPENDIDIKAN


HAKIKAT DAN MAKNA KOMPETENSI PROFESI KEPENDIDIKAN

logo  terbaru 2015.png

OLEH
KELOMPOK/ KELAS: 6/A

KADEK ADI NATA                                    NIM 1611031020       TA/2016
SITI MIFTAHUL JANNAH                         NIM 1611031029       TA/2016
KETUT ROSITA DEWI                              NIM 1611031031       TA/2016
NI KOMANG INDAH YANI                       NIM 1611031036       TA/2016
            I KOMANG ERI KARISMA                     NIM 1611031058       TA/2016



JURUSAN PENIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
2016





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Kependidikan merupakan segala komponen yang membantu menunjang proses Belajar-mengajar di suatu sekolah. Guru merupakan salah satu komponen tenaga Kependidikan. Sebagai seorang guru hendaknya memiliki kompetensi yang nantinya berguna dalam proses belajar mengajar disekolah.
Kompetensi dalam profesi guru, pada awalnya dipersiapkan atau diperoleh melalui lembaga pendidikan formal keguruan, sebelum seseorang mendapatkan jabatan (tugas dan tanggung jawab) sebagai guru Tuntutan terhadap peningkatan kompetensi secara berkesinambungan disebabkan Karena substansi kajian dan konteks pembelajaran selalu berkambang dan berubah. Di samping itu, keharusan bagi setiap guru untuk mengembangkan kompetensinya secara terus-menerus dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara profesional, didorong juga oleh perkembangan dalam kehidupan bermasyarakat, perkembangan pemerintahan dan perubahan kurikulum pendidikan.
Melihat Permasalahan tersebut,maka dalam Makalah ini kami akan menyajikan materi mengenai hakikat dan makna kompetensi profesi kependidikan.

1.2  Rumusan Masalah
1.2.1        Apakah Yang DimaksudDenganHakikatKompetensiProfesiKependidikan?
1.2.2        ApakahMaknaDari KompetensiKependidikan?
1.3  Tujuan
1.3.1        UntukmengetahuiHakikat Dari KompetensiProfesiKependidikan
1.3.2        UntukMengetahuiMakna Dari KompetensiKependidikan



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Kompetensi Kependidikan
Pengertian kompetensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) (2002) kompetensi adalah kecakapan, mengetahui, berwenang, dan berkuasa memutuskan atau menentukan atas sesuatu. Kravetz mengatakan kompetensi adalah sesuatu yang seseorang tunjukkan di tempat kerja setiap hari yang mencakup perilaku, bukan sifat-sifat kepribdian maupun keterampilan dasar yang ada di luar tempat kerja.
Dengan demikian, kompetensi mencakup melakukan sesuatu, bukan hanya pengetahuan yang pasif. Seorang mungkin pandai, namun jika mereka tidak menggunakan kepandaiannya tersebut ke dalam perilaku yang efektif, kepandaian tersebut akan menjadi tidak berguna. Kompetensi tak hanya untuk mengetahui apa-apa saja yang harus dilakukan, melainkan juga berencana untuk melakukan atas apa yang telah diketahui.
Kompetensi adalah keterampilan, pengetahuan, sikap dasar serta nilai yang dicerminkan ke dalam kebiasaan berpikir dan bertindak yang sifatnya berkembang, dinamis, kontinyu (terus menerus) serta dapat di raih setiap waktu. Kebiasaan berpikir serta bertindak dengan konstan, konsisten dan dilakukan secara terus-menerus akan membuat seseorang menjadi kompeten.
Gordon (1988 : 109) menjelaskan beberapa dimensi yang terkandung dalam konsep kompetensi adalah sebagai berikut :
Understanding atau pemahaman, yaitu kedalaman kognitif yang dimiliki oleh seseorang
•Skill atau kemampuan, yaitu sesuatu keterampilan ataupun bakat yang dimiliki oleh individu untuk melakukan pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
•Knowledge atau pengetahuan, yaitu kesadaran dalam bidang kognitif, yang berarti mengetahui apa yang harus diperbuat.
•Interest atau minat, yaitu kecenderungan seseorang yang tinggi terhadap sesuatu atau untuk melakukan sesuatu perbuatan.
•Attitude atau sikap, yaitu reaksi seseorang terhadap rangsangan yang datang dari luar, misal; rasa senang, suka atau tidak suka.
•Value atau nilai, yaitu suatu standar perilaku atau sikap yang dipercaya secara psikologis telah menyatu dalam diri seseorang.
Jadi jika diartikan secara istilah, definisi kompetensi adalah kemampuan yang ada pada diri seseorang untuk menunjukkan dan mengaplikasikan ketrampilannya tersebut di dalam kehidupan nyata.

2.2 Kompetensi Profesi Kependidikan
Guru profesional harus memiliki 4 (empat ) kompetensi , yaitu: kompetensi pedagogik, kognitif ,personality dan social . Oleh karena itu , selain terampil mengajar , seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas , bijak dan dapat bersosialisasi dengan baik . Sebagaimana disebutkan dalam UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen , maka guru harus :
1.      Memiliki bakat,minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2.      Memiliki kualitas pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tuganya.
3.      Memiliki kompeteni yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
4.      Mematuhi kode etik profesi.
5.      Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuia dengan  prestasi kerjanya.
7.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
8.      Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya.
Kompetensi diartikan sebagai suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang. baik yang kualitatif maupun kuantitatif. Kompetensi didefinisikan sebagai kewenangan (memutuskan sesuatu) ada juga yang mengatakan bahwa “ kompetensi atau secara diartikan sebagai kemampuan ,dapat bersifat mental maupun fisik.”




Dalam penjabaran lain ke-4 kompetensi guru diatas dijabarkan sebagai berikut :
1.      Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemamapuan dalam mengelola pembelajaran pesrta didik,yang meliputi :
a.Pemahaman peserta didik,
b.Pemahamantentangpendidikandanpembelajaran
c.Perancangtentangkurikulumsekolah
d.Pelaksanaanpembelajaran
e.Evaluasi pembelajarandanhasilpembelajaran
f.peningkatan proses pembelajaranlewatpenelitian
g.Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik yaitu : “ kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta peserta didik .Selain itu kemampuan pedagogik juga ditunjukkan dalam membantu ,membimbing dan memimpin peserta didik.
Berdasarkan pengertian diatas maka yang dimaksud dengan pedagogik adalah “ ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidikan dengan siswa.”  Dapat pula diartikan kompetensi pedagogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.
Berdasarkan beberapa pengertian seperti tersebut di atas dengan kompetensi pedagogik maka guru mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai berikut :
a.       Mengaktualisasikan landasan mengajar
b.      Pemahaman terhadap peserta didik
c.       Menguasai ilmu mengajar
d.      Menguasai teori motivasi
e.       Menguasai penyusunan kurikulum
f.       Menguasai teknik penyusunan RPP
g.      Menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran .
Jadi, dari keseluruhan pengertian tadi dapat di simpulkan bahwa , kompetensi pedagogik adalah “ cara guru dalam mengajar dan mengatur sistem pembelajaran di kelas dengan menjalin interaksi yang baik terhadap peserta didik .


2.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah “ kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur yang sehingga terpancar dalam perilaku sehari-hari.
Dengan kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan teladan, serta membangkitkan motivasi belajar siswa . Oleh karena itu , seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya .
Jadi kompetensi kepribadian  adalah : sikap dan tingkah laku yang baik, patut untuk diteladani dan menjadi cerminan untuk peserta didik , manpu mengembangkan potensi dalam diri , serta yang paling utama bagi seorang guru yang berkepribadian yaitu bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa , mematuhi norma agama , hukum dan sosial yang berlaku .

3.      Kompetensi Sosial
Dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3, ialah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar .
Menurut Djam’an Satori ,kompetensi sosial adalah sebagai berikut :
a. Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik .
b. Bersikap simpatik.
c. Dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan / Komite Sekolah
d.Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan .
e. Memahami dunia sekitarnya ( lingkungan )

`4.Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran . Kompetensi di sini meliputi pengetahuan,sikap,dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi , sosial , maupun akademis .Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seseorang guru . Dalam peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 , pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan nya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang di tetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan .
Adapun dalam kompetensi ini seorang guru hendaknya mampu untuk :
a.Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang di tempuh.
b.Mengembangkan materi pembelajaran  yang di ampu secara kreatif .
c.Mengembangkan keprofesionalan serta berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
d.Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Faktor-Faktor yang mempengaruhi Kompetensi Profesional Guru
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi upaya peningkatan profesionalisme guru dapat dibedakan menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
1.FaktorInternal.
Faktor internal ini sebenarnya berkaitan erat dengan syarat-syarat menjadi seorang guru. Adapun faktor yang dimaksud antara lain:
a. LatarBelakangPendidikan Guru
Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi seorang guru sebelum mengajar adalah harus memiliki ijazah keguruan. Dengan ijazah keguruan tersebut, guru memiliki bukti pengalaman mengajar dan bekal pengetahuan baik pedagogis maupun didaktis, yang sangat besar pengaruhnya untuk membantu pelaksanaan tugas guru..
b. Pengalaman Mengajar Guru
Kemampuan guru dalam menjalankan tugas sangat berpengaruh terhadap peningkatan profesionalisme guru. Hal ini ditentukan oleh pengalaman mengajar guru terutama pada latar belakang pendidikan guru. Bagi guru yang berpengalaman mengajarnya baru satu tahun misalnya, akan berbeda dengan guru yang berpengalaman mengajarnya telah bertahun-tahun. Sehingga semakin lama dan semakin banyak pengalaman mengajar, semakin sempurna tugas dalam mengantarkan anak didiknya untuk mencapai tujuan belajar.
c. Keadaan Kesehatan Guru
Jika kesehatan jasmani guru terganggu, misalnya badan terasa lemah dan sebagainya, maka hal tersebut akan mengganggu kesehatan rohaninya dan ini akan berpengaruh pada etos kerja yang menjadi semakin berkurang. Maka dengan kondisi jasmani yang sehat akan menghasilkan proses belajar mangajar sesuai yang diharapkan.
d. Keadaan Kesejahteraan Ekonomi Guru
Seorang guru jika terpenuhi kebutuhannya, maka ia akan lebih percaya diri dalammendidiksiswanya. Sebaliknya jika guru tidak dapat memenuhi kebutuhannya karena disebabkan gaji yang dibawah rata-rata, terlalau banyaknya potongan dan kurang terpenuhinya kebutuhan lainnya, akan menimbulkan pengaruh negatif, seperti mencari usaha lain dengan mencari pekerjaan diluar jam-jam mengajar, dan hal yang demikian jika dibiarkan berjalan terus menerus akan sangat menganggu efektifitas pekerjaan sebagai guru. Dan hal ini akan mempengaruhi terhadap upaya peningkatan profesionalisme guru.
2. Faktor eksternal
Faktor eksternal yang dapat mempengaruhi peningkatan profesionalisme guru diantaranya
a. Sarana Pendidikan
Dalam proses belajar mengajar sarana pendidikan merupakan faktor dominan dalam menunjang tercapainya tujuan pembelajaran. Dengan tersedianya sarana yang memadai akan mempermudah pencapain tujuan pembelajaran , sebaliknya keterbatasan sarana pendidikan akan menghambat tujuan proses belajar mengajar.
Terbatasnya sarana pendidikan dan alat peraga dalam proses belajar mengajar secara tidak langsung akan menghambat profesional guru. Jadi dengan demikian sarana pendidikan mutlak diperlukan terutama bagi pelaksanaan upaya guru dalam meningkatkan profesionalnya.
b. KedisiplinanKerja Disekolah
Disiplin adalah sesuatu yang terletak didalam hati dan didalam jiwa seseorang yang memberikan dorongan bagi orang yang bersangkutan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana ditetapkan oleh norma-norma dan peraturan yang berlaku.
Untuk membina kedisiplinan kerja merupakan pekerjaan yang tidak mudah karena masing-masing pelaku pendidikan itu adalah orang yang heterogen (berbeda). Disinilah fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin, pembimbing, dan pengawas diharapkan mampu untuk menjadi motifator agar tercipta kedisiplinan didalam lingkungan sekolah. Kedisiplinan yang ditanamkan kepada guru dan seluruh staf sekolah akan mempengaruhi upaya peningkatan profesionalisme guru.
c. Pengawasan Kepala Sekolah
Pengawasan kepala sekolah terhadap tugas guru amat penting untuk mengetahui perkembangan guru dalam melaksanakan tugasnya. Tanpa adanya pengawasan dari kepala sekolah maka guru akan melaksanakan tugasnya dengan seenaknya sehingga tujuan pendidikan yang diharapkan tidak dapat tercapai.
Pengawasan kepala sekolah bertujuan untuk pembinaan dan peningkatan proses belajar mengajar yang menyangkut banyak orang, pengawasan ini hendaknya bersikap fleksibel dengan memberi kesempatan kepada guru mengemukakan masalah yang dihadapinya serta diberi kesempatan kepada guru untuk mengemukakan ide demi perbaikan dan peningkatan hasil pendidikan.



BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
Pengertian kompetensi adalah kemampuan yang ada pada diri seseorang untuk menunjukkan dan mengaplikasikan ketrampilannya tersebut di dalam kehidupan nyata.
Gordon (1988 : 109) menjelaskan beberapa dimensi yang terkandung dalam konsep kompetensi adalah sebagai berikut :
Understanding atau pemahaman,Skill atau kemampuan,Knowledge atau pengetahuan,Interest atau minat,Attitude atau sikapdanValue atau nilai.
Guru profesional harus memiliki 4 (empat ) kompetensi , yaitu: kompetensi pedagogik, kepribadian , socialdan professional.
AdapunFaktor-Faktor yang mempengaruhi Kompetensi Profesional GuruadalahFaktor Internal yang terdiridariLatarBelakangPendidikan Guru, Pengalaman Mengajar Guru, Keadaan Kesehatan GurudanKeadaan Kesejahteraan Ekonomi Guru. SedangkanFaktorEksternal yang terdiridarisaranapendidikan, Kedisiplinan Kerja DisekolahdanPengawasan Kepala Sekolah

3.2  Saran
Dari uraianmateri yang telahdiberikansebelumnyapenulismemberikan saran bahwakitasebagaicalonpendidikhendaknyabisamemahamidanjugamemilikikompetensi yang diperlukansebagaiseorangtenagapendidik, sehingganantinyakitadapatmemberikanpembelajaran yang baikbagianakdidikkita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar