HAKIKAT DAN MAKNA KOMPETENSI
PROFESI KEPENDIDIKAN

OLEH
KADEK ADI NATA NIM
1611031020 TA/2016
SITI MIFTAHUL JANNAH NIM 1611031029 TA/2016
KETUT ROSITA DEWI NIM 1611031031 TA/2016
NI KOMANG INDAH YANI NIM 1611031036 TA/2016
I KOMANG ERI KARISMA NIM 1611031058 TA/2016
JURUSAN PENIDIKAN GURU SEKOLAH
DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Kependidikan merupakan segala komponen yang
membantu menunjang proses Belajar-mengajar di suatu sekolah. Guru merupakan
salah satu komponen tenaga Kependidikan. Sebagai seorang guru hendaknya
memiliki kompetensi yang nantinya berguna dalam proses belajar mengajar
disekolah.
Kompetensi dalam profesi guru, pada awalnya
dipersiapkan atau diperoleh melalui lembaga pendidikan formal keguruan, sebelum
seseorang mendapatkan jabatan (tugas dan tanggung jawab) sebagai guru Tuntutan
terhadap peningkatan kompetensi secara berkesinambungan disebabkan Karena
substansi kajian dan konteks pembelajaran selalu berkambang dan berubah. Di
samping itu, keharusan bagi setiap guru untuk mengembangkan kompetensinya
secara terus-menerus dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara
profesional, didorong juga oleh perkembangan dalam kehidupan bermasyarakat,
perkembangan pemerintahan dan perubahan kurikulum pendidikan.
Melihat Permasalahan tersebut,maka dalam
Makalah ini kami akan menyajikan materi mengenai hakikat dan makna kompetensi
profesi kependidikan.
1.2
Rumusan
Masalah
1.2.1
Apakah Yang
DimaksudDenganHakikatKompetensiProfesiKependidikan?
1.2.2
ApakahMaknaDari
KompetensiKependidikan?
1.3
Tujuan
1.3.1
UntukmengetahuiHakikat
Dari KompetensiProfesiKependidikan
1.3.2
UntukMengetahuiMakna
Dari KompetensiKependidikan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Kompetensi
Kependidikan
Pengertian kompetensi menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) (2002) kompetensi adalah kecakapan, mengetahui, berwenang, dan
berkuasa memutuskan atau menentukan atas sesuatu. Kravetz
mengatakan kompetensi adalah sesuatu yang seseorang tunjukkan di tempat kerja
setiap hari yang mencakup perilaku, bukan sifat-sifat kepribdian maupun
keterampilan dasar yang ada di luar tempat kerja.
Dengan demikian, kompetensi mencakup
melakukan sesuatu, bukan hanya pengetahuan yang pasif. Seorang mungkin pandai,
namun jika mereka tidak menggunakan kepandaiannya tersebut ke dalam perilaku
yang efektif, kepandaian tersebut akan menjadi tidak berguna. Kompetensi tak
hanya untuk mengetahui apa-apa saja yang harus dilakukan, melainkan juga
berencana untuk melakukan atas apa yang telah diketahui.
Kompetensi adalah keterampilan,
pengetahuan, sikap dasar serta nilai yang dicerminkan ke dalam kebiasaan
berpikir dan bertindak yang sifatnya berkembang, dinamis, kontinyu (terus
menerus) serta dapat di raih setiap waktu. Kebiasaan berpikir serta bertindak
dengan konstan, konsisten dan dilakukan secara terus-menerus akan membuat
seseorang menjadi kompeten.
Gordon (1988 : 109) menjelaskan beberapa
dimensi yang terkandung dalam konsep kompetensi adalah sebagai berikut :
•Understanding atau pemahaman, yaitu
kedalaman kognitif yang dimiliki oleh seseorang
•Skill
atau kemampuan, yaitu sesuatu keterampilan ataupun bakat yang dimiliki oleh
individu untuk melakukan pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
•Knowledge
atau pengetahuan, yaitu kesadaran dalam bidang kognitif, yang berarti
mengetahui apa yang harus diperbuat.
•Interest
atau minat, yaitu kecenderungan seseorang yang tinggi terhadap sesuatu atau
untuk melakukan sesuatu perbuatan.
•Attitude
atau sikap, yaitu reaksi seseorang terhadap rangsangan yang datang dari luar,
misal; rasa senang, suka atau tidak suka.
•Value
atau nilai, yaitu suatu standar perilaku atau sikap yang dipercaya secara
psikologis telah menyatu dalam diri seseorang.
Jadi jika diartikan secara istilah,
definisi kompetensi adalah kemampuan yang ada pada diri seseorang untuk
menunjukkan dan mengaplikasikan ketrampilannya tersebut di dalam kehidupan
nyata.
2.2 Kompetensi Profesi
Kependidikan
Guru profesional harus memiliki 4
(empat ) kompetensi , yaitu: kompetensi pedagogik, kognitif ,personality dan
social . Oleh karena itu , selain terampil mengajar , seorang guru juga
memiliki pengetahuan yang luas , bijak dan dapat bersosialisasi dengan baik .
Sebagaimana disebutkan dalam UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen , maka
guru harus :
1.
Memiliki bakat,minat, panggilan
jiwa, dan idealisme.
2.
Memiliki kualitas pendidikan dan
latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tuganya.
3.
Memiliki kompeteni yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugasnya.
4.
Mematuhi kode etik profesi.
5.
Memiliki hak dan kewajiban dalam
melaksanakan tugas.
6.
Memperoleh penghasilan yang
ditentukan sesuia dengan prestasi kerjanya.
7.
Memiliki kesempatan untuk
mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
8.
Memperoleh perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas profesinya.
Kompetensi
diartikan sebagai suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan
seseorang. baik yang kualitatif maupun kuantitatif. Kompetensi didefinisikan
sebagai kewenangan (memutuskan sesuatu) ada juga yang mengatakan bahwa “
kompetensi atau secara diartikan sebagai kemampuan ,dapat bersifat mental
maupun fisik.”
Dalam penjabaran lain ke-4
kompetensi guru diatas dijabarkan sebagai berikut :
1. Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemamapuan dalam
mengelola pembelajaran pesrta didik,yang meliputi :
a.Pemahaman
peserta didik,
b.Pemahamantentangpendidikandanpembelajaran
c.Perancangtentangkurikulumsekolah
d.Pelaksanaanpembelajaran
e.Evaluasi pembelajarandanhasilpembelajaran
f.peningkatan
proses pembelajaranlewatpenelitian
g.Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik yaitu : “
kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta peserta
didik .Selain itu kemampuan pedagogik juga ditunjukkan dalam membantu
,membimbing dan memimpin peserta didik.
Berdasarkan pengertian diatas maka
yang dimaksud dengan pedagogik adalah “ ilmu tentang pendidikan anak yang ruang
lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidikan dengan
siswa.” Dapat pula diartikan kompetensi pedagogik adalah sejumlah
kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.
Berdasarkan beberapa pengertian
seperti tersebut di atas dengan kompetensi pedagogik maka guru mempunyai
kemampuan-kemampuan sebagai berikut :
a.
Mengaktualisasikan landasan mengajar
b.
Pemahaman terhadap peserta didik
c.
Menguasai ilmu mengajar
d.
Menguasai teori motivasi
e.
Menguasai penyusunan kurikulum
f.
Menguasai teknik penyusunan RPP
g.
Menguasai pengetahuan evaluasi
pembelajaran .
Jadi, dari keseluruhan pengertian
tadi dapat di simpulkan bahwa , kompetensi pedagogik adalah “ cara guru dalam
mengajar dan mengatur sistem pembelajaran di kelas dengan menjalin interaksi
yang baik terhadap peserta didik .
2. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah “
kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak
harus memiliki nilai-nilai luhur yang sehingga terpancar dalam perilaku
sehari-hari.
Dengan kompetensi kepribadian maka
guru akan menjadi contoh dan teladan, serta membangkitkan motivasi belajar siswa
. Oleh karena itu , seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan
menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya .
Jadi kompetensi kepribadian adalah : sikap dan tingkah laku yang baik,
patut untuk diteladani dan menjadi cerminan untuk peserta didik , manpu
mengembangkan potensi dalam diri , serta yang paling utama bagi seorang guru
yang berkepribadian yaitu bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa , mematuhi norma
agama , hukum dan sosial yang berlaku .
3. Kompetensi
Sosial
Dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3, ialah kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali
peserta didik dan masyarakat sekitar .
Menurut Djam’an Satori ,kompetensi
sosial adalah sebagai berikut :
a. Terampil
berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik .
c. Dapat
bekerja sama dengan Dewan Pendidikan / Komite Sekolah
d.Pandai
bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan .
e. Memahami
dunia sekitarnya ( lingkungan )
`4.Kompetensi
Profesional
Guru profesional adalah guru yang
memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan
pengajaran . Kompetensi di sini meliputi pengetahuan,sikap,dan keterampilan
profesional, baik yang bersifat pribadi , sosial , maupun akademis .Kompetensi
profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus
dimiliki seseorang guru . Dalam peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 , pada
pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan nya
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang di tetapkan dalam
Standar Nasional Pendidikan .
Adapun dalam
kompetensi ini seorang guru hendaknya mampu untuk :
a.Menguasai
materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang di tempuh.
b.Mengembangkan
materi pembelajaran yang di ampu secara kreatif .
c.Mengembangkan
keprofesionalan serta berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
d.Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Faktor-Faktor
yang mempengaruhi Kompetensi Profesional Guru
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
upaya peningkatan profesionalisme guru dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
faktor internal dan faktor eksternal.
1.FaktorInternal.
Faktor internal ini sebenarnya berkaitan
erat dengan syarat-syarat menjadi seorang guru. Adapun faktor yang dimaksud
antara lain:
a. LatarBelakangPendidikan
Guru
Salah
satu syarat utama yang harus dipenuhi seorang guru sebelum mengajar adalah
harus memiliki ijazah keguruan. Dengan ijazah keguruan tersebut, guru memiliki
bukti pengalaman mengajar dan bekal pengetahuan baik pedagogis maupun didaktis,
yang sangat besar pengaruhnya untuk membantu pelaksanaan tugas guru..
b.
Pengalaman Mengajar
Guru
Kemampuan guru dalam menjalankan tugas
sangat berpengaruh terhadap peningkatan profesionalisme guru. Hal ini
ditentukan oleh pengalaman mengajar guru terutama pada latar belakang
pendidikan guru. Bagi guru yang berpengalaman mengajarnya baru satu tahun
misalnya, akan berbeda dengan guru yang berpengalaman mengajarnya telah
bertahun-tahun. Sehingga semakin lama dan semakin banyak pengalaman mengajar,
semakin sempurna tugas dalam mengantarkan anak didiknya untuk mencapai tujuan
belajar.
c.
Keadaan Kesehatan
Guru
Jika
kesehatan jasmani guru terganggu, misalnya badan terasa lemah dan sebagainya,
maka hal tersebut akan mengganggu kesehatan rohaninya dan ini akan berpengaruh
pada etos kerja yang menjadi semakin berkurang. Maka dengan kondisi jasmani
yang sehat akan menghasilkan proses belajar mangajar sesuai yang diharapkan.
d. Keadaan Kesejahteraan Ekonomi Guru
Seorang
guru jika terpenuhi kebutuhannya, maka ia akan lebih percaya diri dalammendidiksiswanya. Sebaliknya
jika guru tidak dapat memenuhi kebutuhannya karena disebabkan gaji yang dibawah
rata-rata, terlalau banyaknya potongan dan kurang terpenuhinya kebutuhan
lainnya, akan menimbulkan pengaruh negatif, seperti mencari usaha lain dengan
mencari pekerjaan diluar jam-jam mengajar, dan hal yang demikian jika dibiarkan
berjalan terus menerus akan sangat menganggu efektifitas pekerjaan sebagai
guru. Dan hal ini akan mempengaruhi terhadap upaya peningkatan profesionalisme
guru.
2.
Faktor eksternal
Faktor eksternal yang dapat mempengaruhi
peningkatan profesionalisme guru diantaranya
a.
Sarana Pendidikan
Dalam
proses belajar mengajar sarana pendidikan merupakan faktor dominan dalam
menunjang tercapainya tujuan pembelajaran. Dengan tersedianya sarana yang
memadai akan mempermudah pencapain tujuan pembelajaran , sebaliknya
keterbatasan sarana pendidikan akan menghambat tujuan proses belajar mengajar.
Terbatasnya
sarana pendidikan dan alat peraga dalam proses belajar mengajar secara tidak
langsung akan menghambat profesional guru. Jadi dengan demikian sarana
pendidikan mutlak diperlukan terutama bagi pelaksanaan upaya guru dalam
meningkatkan profesionalnya.
b.
KedisiplinanKerja
Disekolah
Disiplin adalah sesuatu yang terletak
didalam hati dan didalam jiwa seseorang yang memberikan dorongan bagi orang
yang bersangkutan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
sebagaimana ditetapkan oleh norma-norma dan peraturan yang berlaku.
Untuk membina kedisiplinan kerja
merupakan pekerjaan yang tidak mudah karena masing-masing pelaku pendidikan itu
adalah orang yang heterogen (berbeda). Disinilah fungsi kepala sekolah sebagai
pemimpin, pembimbing, dan pengawas diharapkan mampu untuk menjadi motifator
agar tercipta kedisiplinan didalam lingkungan sekolah. Kedisiplinan yang
ditanamkan kepada guru dan seluruh staf sekolah akan mempengaruhi upaya peningkatan
profesionalisme guru.
c.
Pengawasan Kepala
Sekolah
Pengawasan kepala sekolah terhadap tugas
guru amat penting untuk mengetahui perkembangan guru dalam melaksanakan
tugasnya. Tanpa adanya pengawasan dari kepala sekolah maka guru akan
melaksanakan tugasnya dengan seenaknya sehingga tujuan pendidikan yang
diharapkan tidak dapat tercapai.
Pengawasan
kepala sekolah bertujuan untuk pembinaan dan peningkatan proses belajar
mengajar yang menyangkut banyak orang, pengawasan ini hendaknya bersikap
fleksibel dengan memberi kesempatan kepada guru mengemukakan masalah yang
dihadapinya serta diberi kesempatan kepada guru untuk mengemukakan ide demi
perbaikan dan peningkatan hasil pendidikan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Pengertian kompetensi adalah
kemampuan yang ada pada diri seseorang untuk menunjukkan dan mengaplikasikan
ketrampilannya tersebut di dalam kehidupan nyata.
Gordon (1988 : 109) menjelaskan beberapa
dimensi yang terkandung dalam konsep kompetensi adalah sebagai berikut :
Understanding
atau pemahaman,Skill atau kemampuan,Knowledge atau pengetahuan,Interest atau minat,Attitude atau sikapdanValue
atau nilai.
Guru
profesional harus memiliki 4 (empat ) kompetensi , yaitu: kompetensi pedagogik,
kepribadian , socialdan
professional.
AdapunFaktor-Faktor
yang mempengaruhi Kompetensi Profesional GuruadalahFaktor Internal yang terdiridariLatarBelakangPendidikan Guru, Pengalaman
Mengajar Guru, Keadaan Kesehatan GurudanKeadaan Kesejahteraan Ekonomi Guru. SedangkanFaktorEksternal yang terdiridarisaranapendidikan,
Kedisiplinan
Kerja DisekolahdanPengawasan Kepala Sekolah
3.2 Saran
Dari
uraianmateri yang telahdiberikansebelumnyapenulismemberikan saran
bahwakitasebagaicalonpendidikhendaknyabisamemahamidanjugamemilikikompetensi
yang diperlukansebagaiseorangtenagapendidik,
sehingganantinyakitadapatmemberikanpembelajaran yang baikbagianakdidikkita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar